• about me
  • menu
  • categories

  • WHO IS BEHIND THIS BLOG
    Hello, thanks for the visit~ I’m Geetha, a freelance graphic designer and a wife residing in Jakarta, Indonesia. Tips Graphic Design is an Indonesian blog that dedicated to all aspiring Indonesian graphic designer out there. My goal is to empower my readers and encourage them to become more inspired, motivated, passionated and realised that having 'good skill' on graphic design is not enough, that where taste, sense and experience are also have big role need to be applied.On my blog, I share everything that inspire, amuse and fascinate me. Hopefully you'll find inspiration and motivation. Knowledge is power and I believe that we each have an area of expertise that we can share with the world.

    Continued here.

    Advice: Copyright Pada Stock Foto, Texture, Brush dan Font



    Tanya: Permisi mau nanya soal copyright nih. In case kalo kita bikin desain menggunakan foto dan dimanipulasi lebih dari 70% sehingga nggak ada kemiripan dengan foto asli, itu hak ciptanya gimana? Apakah harus dicantumin apa nggak? Seperti yang kita tau bahwa penggunaan efek seperti lightning, clouds dan lain sebagainya itu bisa kita cari di Google?

    Satu lagi, dalam dunia desain kita tau texture, nah apakah texture itu termasuk dalam copyright yang artinya harus kita cantumkan sumbernya? Termasuk brush photoshop, vector, icon dan sebagainya yang bisa kita langsung download format .psd, .svg, atau .cdr nya dari situs terkait?

    Jawab:
    01. CREDIT/IZIN
    Kalo kamu sudah beli photo stock-nya/font-nya, itu nggak mengapa nggak ditulis credit karena jatuhnya kamu sudah beli lisensi. Hey, bukankah menulis credit ownernya itu gratis dan mudah? :D Sebelum kamu mengunduh stock foto, texture, brush, font atau lainnya pastikan kamu sudah membaca deskripsi di website tersebut. Apakah itu free for personal use atau bisa digunakan secara komersil? Apakah wajib mencantumkan credit ownernya di website bersangkutan atau nggak perlu alias seikhlasnya?

    02. SECARA LEGAL
    Nah kalo ternyata si owner yang menyediakan stock itu mewajibkan nulis credit ya kamu mau nggak mau harus nulis (kecuali kalo nggak diwajibkan, itu bebas. Tergantung kebijakan masing-masing). Secara legalnya/hukum, tetap harus dicantumkan nggak peduli 70-80% sudah nggak mirip dengan aslinya. Bagaimana perasaanmu kalo ada beberapa fotomu yang dipakai dan nggak dituliskan credit-nya? Apalagi dengan menggunakan dalih 'nemu di google'? Google merupakan search engine, bukanlah website penyedia photo stock seperti dreamstime dan sejenisnya.

    03. DISCLAIMER
    Mau lebih aman lagi? Buatlah satu page/post khusus tentang disclaimer di website/blog-mu. Apa sih disclaimer itu? Intinya disclaimer itu semacam statement bahwa artikel/gambar/desain yang kamu post ialah murni buatanmu dan bisa dipertanggung jawabkan, jika menggunakan/share properti milik orang lain maka kamu akan selalu menuliskan credit-nya. Kamu juga membuat peraturan apa saja yang reader/visitor boleh dan nggak boleh lakukan pada content website/blog-mu. Lihat contoh disclaimer Geetha di sini untuk lebih jelasnya ya.

    04. KONSEKUENSI
    Khsusnya orang luar, mereka sangat serius lho ama hal seperti ini. Nggak jarang lanjut ke meja hijau bodo amat kamu tinggal di Indonesia mereka bisa akan tetap menuntut... Kalo kamu nekat melanggar, kemungkinan besar website/blog-mu akan dilaporkan ke Google DMCA maka website/blog-mu menjadi tidak bisa di search (masuk sandbox alias penjara Google) atau dihapus.

    Di sinilah kita sebagai desainer tak hanya bisa desain saja, tapi bisa profesional dan menghargai properti orang lain. "Kalo mau desainnya berkah jangan 'ngembat' (artian tanpa izin/credit/lisensi) punya orang." itu pesan dosen Geetha dulu ^^


    Punya pengalaman nggak enakin design-mu dipakai tanpa izin? Bagaimana caramu mengatasinya? Jangan lupa baca advice desain grafis lainnya di sini ~

    Follow Geetha on Twitter + Facebook + Pinterest + Bloglovin



    Tanya: Permisi mau nanya soal copyright nih. In case kalo kita bikin desain menggunakan foto dan dimanipulasi lebih dari 70% sehingga nggak ada kemiripan dengan foto asli, itu hak ciptanya gimana? Apakah harus dicantumin apa nggak? Seperti yang kita tau bahwa penggunaan efek seperti lightning, clouds dan lain sebagainya itu bisa kita cari di Google?

    Satu lagi, dalam dunia desain kita tau texture, nah apakah texture itu termasuk dalam copyright yang artinya harus kita cantumkan sumbernya? Termasuk brush photoshop, vector, icon dan sebagainya yang bisa kita langsung download format .psd, .svg, atau .cdr nya dari situs terkait?

    Jawab:
    01. CREDIT/IZIN
    Kalo kamu sudah beli photo stock-nya/font-nya, itu nggak mengapa nggak ditulis credit karena jatuhnya kamu sudah beli lisensi. Hey, bukankah menulis credit ownernya itu gratis dan mudah? :D Sebelum kamu mengunduh stock foto, texture, brush, font atau lainnya pastikan kamu sudah membaca deskripsi di website tersebut. Apakah itu free for personal use atau bisa digunakan secara komersil? Apakah wajib mencantumkan credit ownernya di website bersangkutan atau nggak perlu alias seikhlasnya?

    02. SECARA LEGAL
    Nah kalo ternyata si owner yang menyediakan stock itu mewajibkan nulis credit ya kamu mau nggak mau harus nulis (kecuali kalo nggak diwajibkan, itu bebas. Tergantung kebijakan masing-masing). Secara legalnya/hukum, tetap harus dicantumkan nggak peduli 70-80% sudah nggak mirip dengan aslinya. Bagaimana perasaanmu kalo ada beberapa fotomu yang dipakai dan nggak dituliskan credit-nya? Apalagi dengan menggunakan dalih 'nemu di google'? Google merupakan search engine, bukanlah website penyedia photo stock seperti dreamstime dan sejenisnya.

    03. DISCLAIMER
    Mau lebih aman lagi? Buatlah satu page/post khusus tentang disclaimer di website/blog-mu. Apa sih disclaimer itu? Intinya disclaimer itu semacam statement bahwa artikel/gambar/desain yang kamu post ialah murni buatanmu dan bisa dipertanggung jawabkan, jika menggunakan/share properti milik orang lain maka kamu akan selalu menuliskan credit-nya. Kamu juga membuat peraturan apa saja yang reader/visitor boleh dan nggak boleh lakukan pada content website/blog-mu. Lihat contoh disclaimer Geetha di sini untuk lebih jelasnya ya.

    04. KONSEKUENSI
    Khsusnya orang luar, mereka sangat serius lho ama hal seperti ini. Nggak jarang lanjut ke meja hijau bodo amat kamu tinggal di Indonesia mereka bisa akan tetap menuntut... Kalo kamu nekat melanggar, kemungkinan besar website/blog-mu akan dilaporkan ke Google DMCA maka website/blog-mu menjadi tidak bisa di search (masuk sandbox alias penjara Google) atau dihapus.

    Di sinilah kita sebagai desainer tak hanya bisa desain saja, tapi bisa profesional dan menghargai properti orang lain. "Kalo mau desainnya berkah jangan 'ngembat' (artian tanpa izin/credit/lisensi) punya orang." itu pesan dosen Geetha dulu ^^


    Punya pengalaman nggak enakin design-mu dipakai tanpa izin? Bagaimana caramu mengatasinya? Jangan lupa baca advice desain grafis lainnya di sini ~

    Follow Geetha on Twitter + Facebook + Pinterest + Bloglovin

    Wednesday, October 15, 2014 .

    4 comments

    1. Replies
      1. Familiar? Hehehe. Pertanyaan yang bagus maka Geetha share di sini ^^

        Delete
    2. Geeth, disclaimer ama term and condition itu sama gak sih? Trus ada juga privacy policy di blog... Itu semua sama nggak?

      ReplyDelete
      Replies
      1. Disclaimer biasanya sudah termasuk dalam terms and conditions (intinya sih mirip-mirip) yaitu menjelaskan peraturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Kalau privacy policy bedanya semacam info kepada visitor/reader website/blog tersebut kalau informasi pribadi mereka akan tersimpan dalam website tersebut, misal: lokasi, gender, alamat, nomor telepon (biasanya online shop).

        Delete

    popular posts