• about me
  • menu
  • categories

  • WHO IS BEHIND THIS BLOG
    Hello, thanks for the visit~ I’m Geetha, a freelance graphic designer and a wife residing in Jakarta, Indonesia. Tips Graphic Design is an Indonesian blog that dedicated to all aspiring Indonesian graphic designer out there. My goal is to empower my readers and encourage them to become more inspired, motivated, passionated and realised that having 'good skill' on graphic design is not enough, that where taste, sense and experience are also have big role need to be applied.On my blog, I share everything that inspire, amuse and fascinate me. Hopefully you'll find inspiration and motivation. Knowledge is power and I believe that we each have an area of expertise that we can share with the world.

    Continued here.

    Tutorial: Menambahkan Watermark Pada Desain Dan Foto



    Kita semua setuju, bahwa apa pun yang kita upload ke dunia maya tidak bisa terjamin 100% bebas dari pencurian, plagiat atau penyalahgunaan. Tapi bukan berarti kita hanya bisa pasrah dan tidak bisa berbuat apa-apa.

    Ada banyak langkah yang bisa dilakukan misalnya seperti melegalkan jasa desain (agar dilindungi secara hukum) hingga yang paling sederhana yaitu menambahkan watermark pada desain/foto kita.

    Pada tutorial kali ini, Geetha akan share bagaimana menambahkan watermark pada desain/foto kita dan juga pada file info, yaitu memasukkan info copyright pada suatu file desain sehingga jika ada pihak lain yang menyebarkan desainmu, walau sudah di rename pun tetap ada tulisan copyright atas namamu di file info. Software yang digunakan ialah Adobe Photoshop. Mudah kok caranya ~








    Mudah kan? Setidaknya kamu tidak memajang desain/fotomu polos begitu saja di dunia online. Desain/fotomu masih disalahgunakan pada website lain? Jangan segan-segan, laporkan saja pada Google DMCA di sini. Until then stay tune for the next tutorial~


    CREDIT:
    Photo: Unsplash by Greg Shield


    Follow Geetha on:
    Facebook: facebook.com/tipsGraphDesign
    Twitter: @tipsGraphDesign
    Pinterest: pinterest.com/tipsGraphDesign
    Bloglovin: tipsGraphDesign  
    Email: contact me here



    Kita semua setuju, bahwa apa pun yang kita upload ke dunia maya tidak bisa terjamin 100% bebas dari pencurian, plagiat atau penyalahgunaan. Tapi bukan berarti kita hanya bisa pasrah dan tidak bisa berbuat apa-apa.

    Ada banyak langkah yang bisa dilakukan misalnya seperti melegalkan jasa desain (agar dilindungi secara hukum) hingga yang paling sederhana yaitu menambahkan watermark pada desain/foto kita.

    Pada tutorial kali ini, Geetha akan share bagaimana menambahkan watermark pada desain/foto kita dan juga pada file info, yaitu memasukkan info copyright pada suatu file desain sehingga jika ada pihak lain yang menyebarkan desainmu, walau sudah di rename pun tetap ada tulisan copyright atas namamu di file info. Software yang digunakan ialah Adobe Photoshop. Mudah kok caranya ~








    Mudah kan? Setidaknya kamu tidak memajang desain/fotomu polos begitu saja di dunia online. Desain/fotomu masih disalahgunakan pada website lain? Jangan segan-segan, laporkan saja pada Google DMCA di sini. Until then stay tune for the next tutorial~


    CREDIT:
    Photo: Unsplash by Greg Shield


    Follow Geetha on:
    Facebook: facebook.com/tipsGraphDesign
    Twitter: @tipsGraphDesign
    Pinterest: pinterest.com/tipsGraphDesign
    Bloglovin: tipsGraphDesign  
    Email: contact me here

    Friday, October 17, 2014 .

    No comments

    Post a Comment

    popular posts