• about me
  • menu
  • categories

  • WHO IS BEHIND THIS BLOG
    Hello, thanks for the visit~ I’m Geetha, a freelance graphic designer and a wife residing in Jakarta, Indonesia. Tips Graphic Design is an Indonesian blog that dedicated to all aspiring Indonesian graphic designer out there. My goal is to empower my readers and encourage them to become more inspired, motivated, passionated and realised that having 'good skill' on graphic design is not enough, that where taste, sense and experience are also have big role need to be applied.On my blog, I share everything that inspire, amuse and fascinate me. Hopefully you'll find inspiration and motivation. Knowledge is power and I believe that we each have an area of expertise that we can share with the world.

    Continued here.

    Tips: Dokumen Untuk Desainer Grafis



    Dokumen-dokumen yang umumnya digunakan oleh para desainer grafis ini, tak hanya akan membuatmu terlihat profesional juga akan memudahkan dan melindungi dirimu. Secara tidak langsung bisa dibilang, dokumen-dokumen berikut ini adalah suatu keharusan tidak masalah apakah mau masih newbie, mahasiswa hingga yang sudah banyak jam kerjanya. Desainer grafis tidak hanya dituntut untuk bisa berkarya dengan desain yang oke, tapi juga harus mengerti cara bekerja dengan profesional dan melindungi dirinya sendiri (desain, pembayaran). Susahkah untuk membuatnya?

    Jangan khawatir, berikut Geetha dokumen yang wajib kamu siapkan untuk jasa desainmu. Semua dokumen di bawah ini sudah diurutkan berdasarkan proses desain.

    01. PRICE LIST
    Buatlah price list selengkap mungkin dalam 1 file PDF. Kamu bisa menawarkan beberapa paket (branding, with website, with photography) atau a la carte (ketengan, misal: desain kartu nama saja). Dengan adanya price list ini, kamu jd praktis tidak perlu repot ketik-ketik setiap ada yg menanyakan harga jasa desainmu. Note: untuk paket desain tertentu biasanya harganya bisa berubah berdasarkan tingkat kesulitan, penambahan item dan lain-lain. Maka di sini kamu bisa tambahkan: start from Rp. X.000.000. Jangan lupa tambahkan footer note di bawahnya: *harga sewaktu-waktu dapat berubah, sehingga calon client sudah tahu dari awal.

    02. PROCESS
    Kalo ditanya client, "Berapa lama sih selesai logonya?" Bagaimana cara terbaik untuk menjawabnya? Setelah calon client sreg dengan hargamu, kirimkan process sheet supaya calon client tahu detail tiap proses dan lama pengerjaan logo tersebut. Misal: brainstorming (1 minggu), sketsa (2 minggu), tracing logo ke laptop/komputer (5 hari) dan seterusnya. Process sheet berguna banget supaya client tidak berasumsi kamu membuang waktu lama hanya untuk mendesain logo yang 'cuma gitu doang'.

    03. SURAT KONTRAK KERJA (SKK)
    SKK adalah penyelamat nasib sang desainer dan client. Tidak peduli kamu bekerja pada siapa termasuk saudara atau teman sendiri, kamu tetap membutuhkan SKK. Kenapa? Tak jarang hubungan dengan saudara atau teman menjadi bermasalah karena tidak adanya hitam di atas putih, semuanya dikalahkan oleh 'enggak enakan', ego mau menang sendiri dan lain-lain. Baca detailnya di sini. Siapa pun client-nya, tetap gunakan SKK. Sehingga jika ada kemungkinan hal-hal buruk yang mungkin terjadi seperti jumlah revisi yang tak terhingga, timeline deadline yang dirubah-rubah hingga pembatalan proyek... maka SKK inilah yang akan melindungimu dan mempertegas profesionalisme dalam proyek desain ini. Maka kamu pun tidak akan dirugikan. Apa saja sih isi dari SKK itu? Umumnya SKK berisikan: terms & condition tentang cara pembayaran, jumlah revisi, denda pembatalan dan lain-lain. Masih bingung gimana cara buatnya? Kamu bisa liat contoh-contohnya di sini (bahasa Inggris).

    04. DESIGN BRIEF (KUESIONER)
    Design brief sangat menentukan hasil akhir logo. Design brief biasanya berisikan kuesioner yang menanyakan: target audience, siapa saja kompetitornya, goal, budget, project, apa yang membuat client berbeda dengan pesaing, dan lain-lain. Jangan pernah sepelekan kuesioner ini. Referensi design brief bisa dilihat di sini.

    05. INVOICE
    Biasanya invoice (tagihan) diberikan kepada client 2 kali, yaitu pada saat bayar DP 50% di depan dan pelunasan 50% sisanya pada akhir process baru serah terima file dan produk desain. Tidak ada peraturan khusus tentang DP, jadi kamu bisa pakai yang 50-50%, 20-30-50% atau lainnya. Invoice bisa dikirim via e-mail dalam format PDF atau di print out ketika bertemu langsung dengan client. Lain waktu Geetha akan khusus membahas tentang ini ^^


    Masih ada yang belum paham? Dokumen mana yang ingin Geetha bahas pada post berikutnya? Jangan lupa baca tips desain grafis lainnya di sini ~

    Follow Geetha on Twitter + Facebook + Pinterest + Bloglovin



    Dokumen-dokumen yang umumnya digunakan oleh para desainer grafis ini, tak hanya akan membuatmu terlihat profesional juga akan memudahkan dan melindungi dirimu. Secara tidak langsung bisa dibilang, dokumen-dokumen berikut ini adalah suatu keharusan tidak masalah apakah mau masih newbie, mahasiswa hingga yang sudah banyak jam kerjanya. Desainer grafis tidak hanya dituntut untuk bisa berkarya dengan desain yang oke, tapi juga harus mengerti cara bekerja dengan profesional dan melindungi dirinya sendiri (desain, pembayaran). Susahkah untuk membuatnya?

    Jangan khawatir, berikut Geetha dokumen yang wajib kamu siapkan untuk jasa desainmu. Semua dokumen di bawah ini sudah diurutkan berdasarkan proses desain.

    01. PRICE LIST
    Buatlah price list selengkap mungkin dalam 1 file PDF. Kamu bisa menawarkan beberapa paket (branding, with website, with photography) atau a la carte (ketengan, misal: desain kartu nama saja). Dengan adanya price list ini, kamu jd praktis tidak perlu repot ketik-ketik setiap ada yg menanyakan harga jasa desainmu. Note: untuk paket desain tertentu biasanya harganya bisa berubah berdasarkan tingkat kesulitan, penambahan item dan lain-lain. Maka di sini kamu bisa tambahkan: start from Rp. X.000.000. Jangan lupa tambahkan footer note di bawahnya: *harga sewaktu-waktu dapat berubah, sehingga calon client sudah tahu dari awal.

    02. PROCESS
    Kalo ditanya client, "Berapa lama sih selesai logonya?" Bagaimana cara terbaik untuk menjawabnya? Setelah calon client sreg dengan hargamu, kirimkan process sheet supaya calon client tahu detail tiap proses dan lama pengerjaan logo tersebut. Misal: brainstorming (1 minggu), sketsa (2 minggu), tracing logo ke laptop/komputer (5 hari) dan seterusnya. Process sheet berguna banget supaya client tidak berasumsi kamu membuang waktu lama hanya untuk mendesain logo yang 'cuma gitu doang'.

    03. SURAT KONTRAK KERJA (SKK)
    SKK adalah penyelamat nasib sang desainer dan client. Tidak peduli kamu bekerja pada siapa termasuk saudara atau teman sendiri, kamu tetap membutuhkan SKK. Kenapa? Tak jarang hubungan dengan saudara atau teman menjadi bermasalah karena tidak adanya hitam di atas putih, semuanya dikalahkan oleh 'enggak enakan', ego mau menang sendiri dan lain-lain. Baca detailnya di sini. Siapa pun client-nya, tetap gunakan SKK. Sehingga jika ada kemungkinan hal-hal buruk yang mungkin terjadi seperti jumlah revisi yang tak terhingga, timeline deadline yang dirubah-rubah hingga pembatalan proyek... maka SKK inilah yang akan melindungimu dan mempertegas profesionalisme dalam proyek desain ini. Maka kamu pun tidak akan dirugikan. Apa saja sih isi dari SKK itu? Umumnya SKK berisikan: terms & condition tentang cara pembayaran, jumlah revisi, denda pembatalan dan lain-lain. Masih bingung gimana cara buatnya? Kamu bisa liat contoh-contohnya di sini (bahasa Inggris).

    04. DESIGN BRIEF (KUESIONER)
    Design brief sangat menentukan hasil akhir logo. Design brief biasanya berisikan kuesioner yang menanyakan: target audience, siapa saja kompetitornya, goal, budget, project, apa yang membuat client berbeda dengan pesaing, dan lain-lain. Jangan pernah sepelekan kuesioner ini. Referensi design brief bisa dilihat di sini.

    05. INVOICE
    Biasanya invoice (tagihan) diberikan kepada client 2 kali, yaitu pada saat bayar DP 50% di depan dan pelunasan 50% sisanya pada akhir process baru serah terima file dan produk desain. Tidak ada peraturan khusus tentang DP, jadi kamu bisa pakai yang 50-50%, 20-30-50% atau lainnya. Invoice bisa dikirim via e-mail dalam format PDF atau di print out ketika bertemu langsung dengan client. Lain waktu Geetha akan khusus membahas tentang ini ^^


    Masih ada yang belum paham? Dokumen mana yang ingin Geetha bahas pada post berikutnya? Jangan lupa baca tips desain grafis lainnya di sini ~

    Follow Geetha on Twitter + Facebook + Pinterest + Bloglovin

    Thursday, July 31, 2014 .

    No comments

    Post a Comment

    popular posts